KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Diduga langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Debu Proyek IPAL Pekanbaru Jadi Masalah, PT Wika Dan PT HK, Diduga Tidak Perduli

Kondisi Dan Gangguan Lingkungan Hidup akibat dampak Pekerjaan Proyek IPAL Kota Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru, kini semakin menciptakan masalah lingkungan, khususnya Debu dan pasir yang beterbangan saat kendaraan melintas di semua zona dan jalan umum yang sedang dikerjakan, 4/12/2020.

Sebelumnya sempat masalah kemacetan menjadi persoalan sosial, akibat kehadiran perusahaan PT HK dan PT Wika saat melakukan penggalian jalan di sejumlah ruas jalan umum di tengah Kota Pekanbaru. Dimana awalnya perusahaan tersebut tidak menyediakan jalan alternatif lainya untuk dilalui Masyarakat, sehingga terjadi kemacetan parah dan menjadi masalah sosial.

Permasalahan sosial lainnya juga muncul belakangan ini, selain adanya masyarakat yang mengeluhkan nasib dagangan warungnya akibat terhalang oleh pelaksanaan proyek bernilai 800 Miliar itu, Seorang kepala keluarga, (AL), harus terpaksa menutup warungnya karena terhalang oleh pelaksanaan proyek, dan tidak dapat di kunjungi oleh masyarakat.

,"Akibat pekerjaan proyek ini usaha kami jadi tidak berjalan lagi, dibuka pun percuma, karena tidak ada orang yang belanja, karena terhalang dan terganggu proyek ini, kami tidak tahu harus bagaimana lagi, tolong lah ini disampaikan kepada pemerintah," kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain itu pemandangan yang tidak kalah penting juga terlihat di beberapa ruas jalan di kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Debu yang beterbangan, disertai pasir sudah meresahkan masyarakat setempat dan yang melintas di jalan Durian, Jalan Ahmad Dahlan, Teratai, Rajawali, dan Jalan Nenas.

,"Kami sudah kenyang dengan Debu pekerjaan proyek ini, semua atap rumah, tembok rumah, pakaian yang di jemur, bunga depan rumah, mobil parkir dan motor, berdebu semua dalam hitungan beberapa jam, ini sudah meresahkan kami," Kata MNG (Warga seputar Jalan Durian).

Menurut pria paruh baya ini, selaku masyarakat yang tinggal di seputaran lokasi proyek, dirinya sehari-hari menyaksikan bertapa terganggunya masyarakat akibat proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaahan Rakyat, Diretorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Permukiman Wilayah (PPBW) Riau itu.

,"Kami sangat terganggu, apa solusi dari perusahaan ini? Jangan mereka hanya mencari untung besar dan merugikan hak masyarakat disini, tetapi tidak ada kompensasi apapun yang kami terima, ini perlu untuk laporkan ke pihak berwenang, terkait perizinan yang mereka miliki, izin gangguannya gimana ini? AMDAL nya apa sudah benar begini? Tanya MNG saat menjelaskan kepada awak media.

Menurutnya, sejak perusahaan pelaksana, PT Wika Dan PT HK melaksanakan kegiatan penggalian diseputaran jalan Durian, Ahmad Dahlan dan lainya, tidak terlihat adanya penanganan dampak lingkungan, seperti penyiraman air setiap jam tertentu agar tidak ada debu.

,"Tidak pernah saya lihat mereka (PT Wika Dan PT HK_red) melaksanakan penyiraman jalan dengan air untuk menghindari debu ini, ini sangat kita sayangkan, mereka kita perhatikan tidak perduli dengan lingkungan hidup yang sudah sangat meresahkan," Lanjutnya.

Saat awak media ini melintas di jalan Durian dan Ahmad Dahlan, terllihat sepanjang area pekerjaan IPAL tersebut tanpak tumpukan tanah, dan jalan menjadi penuh gelombang sehingga menyulitkan setiap pengguna jalan, dan saat awak media mencoba mengambil gambar pada jalan tersebut, tampak debu ada dimana-mana dan sangat menggangu.

Kabarnya Proyek yang bersumber dari APBN itu diperkirakan selesai pada tahun 2020 ini, namun akibat dampak pendemi Covid 19, akhirnya tertunda, dan kemungkinan selesai akhir tahun 2021.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait