KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Panti Pijat dan SPA di Tanggerang Selatan Digrebek Satpol PP

Jakarta - Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggerebek panti pijat dan spa massage di Ruko Golden Boulevard, Serpong. Petugas menemukan adanya kegiatan prostitusi di panti pijat dan spa massage itu.

Penggerebekan di Ruko Golden Boulevard dilakukan Jumat (21/1) malam. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan panti pijat dan spa itu tidak memiliki izin alias beroperasi ilegal.

“Spa massage itu harus ada izin dari Dinas Pariwisata, namun pada kita melakukan pemeriksaan, dia tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata,” kata Muksin, Sabtu (22/1/2022).

“Kita melakukan pengecekan prokesnya di dalam, namun pada saat kita melakukan pemeriksaan, kita dapati ada layanan yang tidak sesuai dengan spa massage di tempat tersebut yang harusnya tidak boleh ada layanan yang tidak sesuai,” sambungnya.

Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggrebek panti pijat dan spa massage di Ruko Golden Boulevard, Serpong. (Dok. Istimewa)

Muksin mengatakan menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan belum digunakan. Bahkan, saat penggerebekan, ada beberapa terapis dan pelanggan yang sedang tidak berpakaian.

“Kami menemukan ada beberapa alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang masih utuh. Nah kami dapati di sana ada 15 terapis dan 6 pelanggan,” ujar Muksin.

“Di sana juga kita dapati ada beberapa yang tidak menggunakan busana baik terapisnya, maupun pelanggannya sehingga masih kita periksa di kantor Satpol PP,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muksin, mengatakan saat ini panti pijat dan spa itu ditutup. Muksin juga menyebutkan panti pijat dan spa itu akan disegel jika terbukti melanggar aturan.

“Tutup. Setelah hasil pemeriksaan bisa saja disegel kalau kita dapatkan barang bukti pelanggaran perda,” ucap Muksin

Komentar Via Facebook :