Ternak Yang Terpapar PMK Kategori Berat Tidak Sah Jadi Hewan Kurban
Nasional - Hewan yang tertular penyakit mulut dan kuku ( PMK ) dengan gejala klinis berat tak sah menjadi hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti. Gejala klinis kategori berat bagi hewan terpapar PMK diantaranya lepuh pada kuku hingga pincang dan tak dapat berjalan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama ( BPNU ) Ahmad Fahrur Rozi.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu dalam keterangan resminya, Selasa (31/5).
Sementara hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat namun telah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban atau tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, hukumnya tetap sah dijadikan hewan sembelih.
" Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," katanya.
Fahrur mengimbau umat Islam dan penjual hewan kurban memastikan hewan yang akan dijual sebagai hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan.
Ia juga meminta agar panitia kurban bersama tenaga kesehatan mengawasi kondisi kesehatan hewan. Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan dalam proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
"Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan , bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan," ujarnya.
Wabah PMK merebak di sejumlah daerah Indonesia dalam dua bulan terakhir. Penyakit ini mayoritas menyerang hewan ternak, seperti sapi. Ratusan hewan ternak pun dinyatakan mati akibat virus tersebut.
Komentar Via Facebook :