Polda Metro Jaya Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Jakarta Periode Mai-Juni 2022, 35 Pelaku di Ringkus
Hukrim - Kasus peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, Polda metro Jaya ungkap sebanyak 35 pelaku berhasil diringkus selama periode Mei-Juni 2022.
Dalam konfresnsi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Selasa (12/7) mengungkapkan " "Jaringan yang diungkap kali ini adalah jaringan Malaysia dan Jakarta. Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang".
Ke-35 pelaku merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika sejak bulan Mai hingga bulan Juni 2022 dengan sejumlah barang bukti seperti sabu, heroin, ekstasi, hingga ganja berhasil disita dalam opersi penangkapan para pelaku yang jika dirupiahkan bernilai milyaran rupiah.
"Narkotika jenis sabu dengan berat 86,27 Kg, kemudian yang kedua heroin dengan berat 241 gram, ekstasi dengan jumlah 135 butir, ganja dengan berat 4,02 kg, 3.800 butir pil Happy Five," ungkap Zulpan.
Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan berbagai cara diantara nya diseludupkan dalam bungkus teh China, minuman kemasan hingga bungkus makanan.
"Sabu ini sebagian besar dikamuflasekan seperti teh China yang bermerek China Guan Ying Yang ini yang kemudian disembunyikan ya diselundupkan di dalam koper. Kedua modus dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan," jelasnya.
"Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan keripik," sambungnya.
Zulpan menegaskan para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132. Kemudian juga tentunya berpatokan kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bandar dari jaringan Jakarta-Malaysia ini berada di negeri jiran.
"Bandarnya ada di Malaysia inisial J," kata Mukti.
Mukti mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DivHubibter Mabes Polri guna berkoordinasi dengan polisi Malaysia. Selain itu, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan status DPO terhadap bandar narkotika tersebut.
"Maka nanti kita akan join, berkoordinasi dengan DivHubinter agar bisa berhubungan dengan polisi Malaysia. Supaya kita bisa mengungkap pelaku dan pengedarnya di sana. DPO belum bisa ditangkap," papar Mukti.
Komentar Via Facebook :