Lagi, TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna
Nasional - Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Zone Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) Luat Utara Natuna. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu ( 24/7 )oleh TNI AL KRI Cut Nyak Dien - 375, yang saat itu tim sedang melakukan operasi siaga Arnawa-22 dan mendeteksi adanya kapal ikan asing.
"KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) yang sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia," kata Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI Krisno Utomo melalui keterangan tertulis, Senin (25/7).
"Kontak mencurigakan tersebut, oleh KRI CND-375 dengan segera didekati dan memastikan kedua itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE atau landas kontinen Indonesia," lanjutnya.
Kapal ikan asing berbendera Vietman tersebut dihentikan dan diperiksa oleh Tim Visit Board Search and Seizure ( VBSS ) dan di dapati 19 ABK dari dua awak.
"Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," jelasnya.
Kedua kapal ikan tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna. Ditemukan muatan kurang dari 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
"Penangkapan kedua KIA ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya.
"Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam BV 4889 TS dan BV 5329 TS merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patroli mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan," lanjutnya.
Lebih lanjut Krisno mengatakan patroli yang dilakukan KRI Cut Nyak Dien-375 untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada TNI AL untuk menjaga kedaulatan negara.
"Kegiatan Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp 20 miliar.
Komentar Via Facebook :