PERMARINDRA Desak Kejagung RI Periksa Pemilik PT. Surya Dumai Group
Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Riau Untuk Indonesia Raya (Permarindra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dan menangkap pemilik PT. Surya Dumai Group atas dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dengan tanpa adanya Hak Guna Usaua ( HGU ) dengan total 80% dari setiap anak anak perusahaannya.
"Permarindra meminta agar Kejagung RI memeriksa bos pemilik PT. Surya Dumai Group (SDG) atas nama MARTHIAS FANGIONO karena diduga melakukan pelanggaran hukum atas lahan kebun kelapa sawit yang di kelola oleh 8 anak perusahaannya," teriak Koordinator Lapangan Permarindra Faturahman Abdal ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejagung RI, Kamis ( 27/10/2022).
Kasus PT. SURYA DUMAI GROUP terang Fathurahman, Permarindra menilai adanya upaya yang mencoba untuk mengamankan permasalahan yang ada di tubuh PT. SURYA DUMAI GROUP ini sehingga merugikan dan memiskinkan masyarakat Provinsi Riau.
"Oleh karena nya kami inginkan Kejagung RI bentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Atas kasus ini pemuda , mahasiswa dan masyarakat Provinsi Riau sudah resah dan telah melakukan upaya agar PT. SURYA DUMAI GROUP ( SDG ) di tindak tegas dan MARTHIAS FANGIONO secepatnya di jatuhkan hukuman jika terbukti bersalah ," terangnya.
Selanjutnya, selaku masyarakat Provinsi Riau kami memohon kepada KEJAGUNG RI agar membantu menyelamatkan lahan yang saat ini tidak memiliki HGU oleh PT. SURYA DUMAI GROUP (SDG) tersebut.
"Besar harapan kami agar Kejagung RI dapat menindak lanjuti kasus PT. Surya Dumai Group ini sehingga tidak menjadi contoh kepada perusahaan lainnya yang ada di Provinsi Riau," tutupnya.***red/rfm
Komentar Via Facebook :