KATALAJU.COM

Copyright © KATALAJU
All rights reserved
Desain by : KATALAJU

Bawaslu Membebaskan Parpol Sosialisasi Pasang Baliho Jelang Pemilu 2024

Di ambil dari Google bawaslu

INTERNASIONAL Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, tidak melarang partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kendati demikian, menurut Bagja, ada aturan yang harus diperhatikan oleh Parpol. 

Bagja menjelaskan, saat ini tahapan kampanye belum dibuka secara resmi. Oleh sebab itu, kata dia, parpol peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi pada kegiatan internal partai.

"Tapi kemudian sosialisasi itu ada aturan di acara internal partai," ujar Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei Kedai KOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Bagja menyampaikan, tidak ada larangan pemasangan baliho oleh parpol dalam sosialisasi. Pemasangan baliho, kata dia, juga dapat menjadi penanda di masyarakat bahwa isu penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.

"Kemudian pasang baliho okelah kita biarkan pasang baliho biar masyarakat juga tahu enggak ada isu penundaan pemilu," ungkap Bagja.

Bagja menyarankan agar parpol peserta Pemilu 2024 dapat memperhatikan lokasi pemasangan baliho. Baliho, kata dia harus dijaga agar tidak dirusak.

"Kalau pasang itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau yang lain," ucap dia.

Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau proses pengenalan parpol ke masyarakat tidak diiringi dengan unsur kampanye atau ajakan secara terang-terangan.

"Makanya kami mendorong teman-teman melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini pemilu sebentar lagi," jelas Bagja.

Komentar Via Facebook :