Dinas Pertanahan Menghimbau Warga Untuk Memanfaatkan Program PTSL
PEMERINTAHAN - Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru mengimbau warga agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam penerbitan sertifikat tanah. Agar, sertifikat tanah bisa diwariskan ke anak cucu tanpa ada sengketa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemetaan dan Penanganan Konflik Pertanahan Dinas Pertanahan Pekanbaru Mayli Fadhilah dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Aryaduta, pada Sabtu (11/3), mengatakan, Pemko Pekanbaru juga memanfaatkan program PTSL. Pada tahun 2022, pemko mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 152 persil (bidang tanah). Sekitar 60 persennya melalui program PTSL.
Pemko Pekanbaru memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga yang mengikuti program PTSL. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021. BPHTB harus diurus di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jalan Teratai.
"Mari ajak warga lain untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Karena, kita juga yang menjaga aset tanah," ucap Mayli.
Tanah ini akan diwariskan ke anak cucu kita nantinya. Guna mencegah sengketa tanah, warga diimbau mengurus administrasinya dalam bentuk sertifikat tanah.
Kesempatan yang sama, Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama mengatakan, jumlah sertifikat yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona (tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja) dan PTSL dari 2017 hingga 2022, sebanyak 39.566 sertifikat. Program PTSL ini muncul atas upaya Komisi II DPR yang telah mengalokasikan anggaran untuk PTSL dari APBN.
"Jadi, program PTSL ini merupakan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri yang harus membayar uang pendaftaran untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah," ungkapnya.
Khusus program PTSL, ada keringanan dalam BPHTB dan ada juga yang gratis. Bagi warga penerima sertifikat yang ada stempel BPHTB, agar segera membayarnya ke Bapenda Pekanbaru.
"Kalau nilai tanahnya di bawah Rp250 juta, maka BPHTB gratis. Nanti diberikan surat keterangan bebas BPHTB oleh Bapenda. Ini khusus bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL," jelas Memby.
Komentar Via Facebook :