Himbauan Dishub Pekanbaru Kepada Warga Agar Memarkirkan Kendaraan Sesuai Tempatnya
Pekanbaru - Dishub Pekanbaru mengingatkan masyarakat yang tidak mengindahkan larangan parkir di pinggir jalan atau pada lokasi yang telah di tentukan.
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, S.STP., M.Si menegaskan, akan dan telah memberikan sanksi berat terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. “Sanksi sudah kami terapkan dengan penggembosan ban mobil,” ujar Yuliarso
Dikatakan Yuliarso, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.
“Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan,” ungkapnya sebagai mana dilansir dari halloriau.com, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya itu kata Yuliarso, pihaknya juga akan memberikan denda untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan, tegasnya.
Selain itu dirinya juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang memadai, agar konsumennya tidak parkir sembarangan. Ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan, memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.
“Larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada,” terang Kadishub Pekanbaru. *
Komentar Via Facebook :