KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian Diminta Untuk Mengusut Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Pekanbaru
Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh SD dan SMP negeri di Kota Pekanbaru. Meski edaran ini berhasil menghentikan praktik penjualan LKS di sekolah, masalah ini belum dianggap tuntas. Pasalnya, praktik dugaan pungutan liar (pungli) diduga sudah berlangsung lama dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, pihak sekolah, dan oknum wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa distributor LKS yang diduga terlibat di Pekanbaru antara lain berinisial Sy, Sl, T, I, A, dan AZ. Salah satu distributor yang ditemui awak media mengakui adanya pembagian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum wartawan dan Dinas Pendidikan.
"Kami sebagai distributor mematok harga Rp40.000 per paket, tapi kami harus menjualnya ke toko buku seharga Rp55.000 per paket karena ada pembagian keuntungan untuk berbagai pihak. Contohnya, Rp10.000 per paket untuk oknum wartawan dan Rp5.000 per paket untuk Dinas Pendidikan," ujar distributor tersebut.
Toko buku kemudian menjual LKS dengan harga Rp150.000 per paket, sehingga pihak sekolah bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp70.000 per siswa.
Tanggung Jawab Dinas Pendidikan
Adrison menilai bahwa praktik penjualan LKS di sekolah tidak akan terjadi tanpa adanya pembiaran dan restu terselubung dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Ia juga menyoroti peran Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal, yang dianggap bertanggung jawab atas pembiaran praktik ini.
"Sebagai mantan kepala sekolah, Abdul Jamal pasti paham dan diduga juga pernah menikmati hasil dari penjualan LKS. Karena itu, dugaan kuat bahwa ia adalah dalang di balik pembiaran praktik ini," pungkas Adrison.
Di Tempat Lain Ketua AWDI Yang sering dipanggil Eman Melayu juga berkomentar terkait praktek jual beli LKS ini. Dia mengatakan kalau Dinas Pendidikan Pekanbaru sudah sewajarnya di periksa oleh Lembaga yang menangani kasus korupsi, karena menurutnya hampir setiap tingkatan di dunia pendidikan terindikasi Pungli dan korupsi. Oleh karena itu dia meminta KPK Kejaksaan ataupun Polisi mulai mengusut praktek ini.
"Kepada lembaga KPK, kejaksaan dan juga Kepolisian saya mengajak ketiga instansi tersebut bersama sama mengusut praktek korupsi jamaah yang ada di Disdik Pekanbaru hingga Ke sekolah sekolah, karena praktek korupsi ataupun pungli LKS di sekolah sekolah telah dibalutin dengan banyak modus penjualan. Dan itu dilakukan dengan tertib sehingga jarang terendus." Ucap Eman Kepada wartawan
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Jika terbukti, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Komentar Via Facebook :